Rabu, 24 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. Bahwa kemerdekaan pers, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat pentinguntuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikirandan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945 harus di jamin. Bunyi pasal 28F : Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia. b. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk memegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; c. Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asa, fungsi, hakkewajiban, dan perananya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun; d. Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; e. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang pokok pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan UNdang-Undang Nomor 21 tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman; f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d dan e, perlu dibentukUndang-undang tentang pers;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar